190 Tarif Bea Masuk diubah [menuju Indonesia tersenyum,semoga]

26/04/2011

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan mengubah tarif atas 190 produk yang berlaku sejak 18 April 2011. Sebanyak 182 produk diantaranya, yang tergolong bahan baku dan barang modal, memperoleh penurunan tarif bea masuk dari lima persen menjadi nol persen .

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro serta Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai , Heri Kristiono di Jakarta, Selasa (26/4/2011).

Menurut Bambang, perubahan tarif bea masuk itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.011/2011 tentang tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01 0/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. PMK ini diterbitkan pada 13 April 2011 dan berlaku sejak 18 April 2011.

Peraturan ini menetapkan perubahan tarif bea masuk atas 190 produk (pos tarif) yang meliputi lima sektor industri, yaitu Industri kimia dasar, Industri makanan, Industri mesin, Industri elektronika ( di dalamnya termasuk peralatan film), dan Industri maritim (perkapalan). Seluruh produk tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu Bahan baku, Barang modal, dan Barang konsumsi.


Dari 190 produk itu, 182 pos tarif, tarif bea masuknya diturunkan dari sebelumnya lima persen menjadi nol persen. Ke-182 pos tarif yang turun bea masuknya dibagi atas lima kelompok, yakni pertama, Industri kimia dasar sebanyak 59 pos tarif yang antara lain terdiri atas produk propena dan etilena sebagai bahan baku plastik, hidrokinon sebagai bahan baku kosmetik, hidantioin sebagai bahan baku obat, karbofuran sebagai bahan baku pestisida dan bahan pewarna tekstil.

Kedua, Industri makanan sebanyak satu pos tarif, yaitu minyak kacang kedelai sebagai bahan baku pembuatan margarine, shortening minyak kacang kedelai sebagai bahan baku pembuatan margarine, shortening minyak salad. Ketiga, Industri mesin sebanyak 91 pos tarif sebagai mesin untuk pengolahan serat tekstil, mesin tenun, mesin rajut, mesin jahit, mesin cetak injeksi untuk karet dan plastik, peralatan mesin percetakan, inkubator penetas untuk unggas dan turbin uap.

Keempat, Industri elektronika sebanyak 16 pos tarif yang antara lain terdiri atas mesin cuci dan mesin pengering sebagai barang modal untuk industri tekstil dan garment dan barang modal yang digunakan untuk industri perakitan TV, kompresor untuk mesin pendingin dan aksesori untuk peralatan perekam audio visual. Selain masih ada dua  pos tarif lainnya dari industri elektronik ini yang merupakan peralatan perfilman, yaitu lensa objektif untuk kamera dan proyektor untuk fotografi serta kamera untuk sinematografi.
Kelima, Industri perkapalan sebanyak 13 pos tarif dalam rangka program pemutihan kapal guna memenuhi asas cabotage.   


Naik tarif

Khusus untuk barang-barang konsumsi yang terdiri atas delapan pos tarif dan berada di industri makanan, tarif bea masuknya dinaikkan dari yang berlaku sebelumnya, yaitu lima persen menjadi sepuluh persen .
Bambang mengatakan, tujuan dari kebijakan menurunkan tarif bea masuk atas produk-produk yang termasuk kelompok bahan baku dan barang modal adalah agar industri hilir yang menggunakan bahan baku dan barang modal tersebut dalam berproduksi dapat menghasilkan produk-produk jadi yang berdaya saing.
"Sedangkan tujuan dari kebijakan menaikkan tarif bea masuk atas produk-produk konsumsi adalah guna melindungi industri hilir yang menghasilkan produk-produk tersebut dari serbuan impor," katanya.
Dalam siaran pers Kementerian Keuangan disebutkan, ada dua skema dalam penetapan tarif bea masuk berdasarkan PMK Nomor 80/2011, yaitu pertama, a tas 25 produk barang modal, yaitu 12 pada industri mesin dan 13 pada industri maritim yang berpotensi untuk dikembangkan industrinya di dalam negeri. Atas kelompok ini, kebijakan penurunan tarif bea masuk menjadi nol persen diterapkan untuk sementara waktu, yaitu sejak tanggal diundangkannya Permenkeu Nomor 80/2011 hingga dengan tanggal 31 Desember 2011.
"Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2012, tarif bea masuk dikembalikan seperti semula, yaitu lima persen," ungkap Heri Kristiono.

Adapun atas 165 produk yang meliputi 157 bahan baku dan barang modal serta delapan produk konsumsi, tarif bea masuk tetap berlaku sesuai PMK 80/2011 untuk seterusnya sampai dirumuskannya kebijakan baru jangka panjang. Ini dilakukan guna melaksanakan fungsi tarif bea masuk sebagai salah satu instrumen pengembangan industri.
⁠Penulis: Orin Basuki ⁠ ⁠Editor: Erlangga Djumena ⁠

^^ selalu tak henti untuk berharap perbaikan di Indonesia, sementara belum bisa berkarya untuk Indonesia dalam bentuk yang lebih nyata,ku kira memposting hal2 baik seperti ini juga sudah bisa dikatakan bergerak,ketimbang tidak tahu apa-apa,heheheh...
Maju terus industri Indonesia, Semoga semangat menjadi industrialis terpompa dengan adanya kebijakan baru ini..Kan kata para petinggi "Kita nggak bisa menyetop China untuk berhenti mengekspor produknya ke Indonesia, yang salah tu ya kita, karena nggak mampu bersaing.." Miris sih ngelihat pendapat 'cukup ngeyel' ini,karena kan kuasa negara kita ya kita yang buat..Yah,nggak usah pusinglah mikirin 'petinggi yang kadang asal ngomong' tapi tetep semangat aja untuk berbenah...Maju Indonesiaku..Senyum^____^
Salam banggaku untuk penggiat Industri lokal di Indonesia..


With love,

Vi^^

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

1 comment

26 April 2011 at 18:42

kebijakan baru yang dilaunching moga-moga bisa menggerakkan ekonomi lokal yah. seneng deh kalo Indonesia bisa bangkit

Post a Comment
Back to Top